Terungkap! Pengutipan di 2 Desa Ini Diduga Ilegal, Anggota DPRD Karo: Hentikan

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – BUMDes Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengutipan atau menarik retribusi di simpang Doulu menuju tiga titik wisata, yakni Wisata Gunung Sibayak, Pemandian Air Panas dan Lau Debuk-Debuk.

Pungutan tersebut disinyalir berlangsung sejak Juli 2020 berdalih berdasarkan Perdes Daulu Nomor 5 tahun 2020.

Sejatinya, penarikan retribusi itu sempat dikomplain masyarakat.

Ironisnya lagi, setelah ditelaah, perdes dimaksud ternyata dasar hukum BUMDes dalam mengelola air minum dan jambur (balai desa, red).

Tak hanya Desa Doulu, pungutan serupa juga dilakukan Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka.

Terkait pungutan tersebut, DPRD Karo menggelar rapat kerja (Raker) dengan Pemkab Karo di Kantor DPRD Karo, Rabu (17/3/21).

Ketua Pimpinan Sidang Raker, Dapit Kristian Sitepu, mengatakan bahwa dalam raker itu disepakati untuk menghentikan pengutipan di Simpang Doulu dan di Semangat Gunung.

BACA JUGA:  DD Golo Ndele Berpolemik, Warga Nilai Pemdes tak Transparan
  • Bagikan