MESUJI, WAKTUINDONESIA – Setahun melenggang sejak beraksi, Jum (24) akhirnya digulung Tim Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung, Jumat (2/4/21) sekitar pukul 16.00 WIB.
Jum ditangkap Tim Tekab bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang untuk mamertanggungjawabkan perbuatannya setahun lalu, 2 Februari 2020.
Ia diduga beraksi salah satu rumah kontrakan korbannya di Desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang dan menggondol barang elektronik korbannya.
“Kejadian berawal pada hari Minggu 2 Februari 2020 sekira jam 02.00 WIB diduga telah terjadi di rumah kontrakan korban Pematang, Mesuji. Pelaku beraksi dengan cara masuk dengan mendongkel pintu belakang dan mengambil barang milik korban berupa handphon jenis Xiaome Note 4X dan jenis Realme C2 juga laptop Accer total senilai Rp8 juta,” terang Kasat Reskrim Iptu Riki Nopriansyah mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim.
Sadar rumahnya dibobol, korban yang tak disebutkan polisi identitasnya itu melapor ke polres setempat.
Kemudian, lanjut kasat, 2 April 2021, Tekab 308 Polres Mesuji mendapat informasi jika Jum berada di wilayah PT.l Silva Inhutani Lampung.





