Polisi Bubarkan OT, Angkut 2 Pelaku Judi Koprok dan Miras

  • Bagikan

MESUJI, WAKTUINDONESIA – Aparat gabungan Polres Mesuji Lampung membubarkan hiburan organ tunggal (OT) disertai judi koprok di Desa Karyajaya Register 45 pukul 21.00 WIB Sabtu (10/4/21) dipimpin Kabag OPD AKP H.D. Pandiangan.

“Penertiban kami lakukan mulai pukul 21.00 diawali dengan patroli ke arah Simpang Pematang,” papar Pandiangan mendampingi Kapolres AKBP Alim.

Pihaknya, tandas Pandiangan, dibantu anggota TNI dan Satpol PP mendatangi kegiatan kenaikan sabuk salah satu perguruan pencak silat.

Dari lokasi ini pukul 22.30 tim bergerak ke Desa Karyajaya dan membubarkan OT serta meringkus dua terduga pelaku judi koprok.

Keduanya M Purnama (50) warga Desa Karyajaya dan Nyoman Pakmas (42) dari Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjungraya.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Cek Posko Taruna Satlat Kijang Latsitardanus XLI
  • Bagikan