MEDAN, WAKTUINDONESIA — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menginstruksikan tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Binjai, Langkat, Karo dan Deliserdang ditutup selama bulan Ramadhan 1442 H, 2021.
THM itu meliputi tempat karaoke, Spa, diskotik dan oukup (mandi uap tradisional).
Perintah itu disampaikannya usai memimpin rapat evaluasi PPKM mikro di ruang aula Tengku rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Rabu (21/4/21).
“Itu, yang berbau THM ditutup, jangan-jangan kalian yang punya,” tanya Gubernur Edy saat menyambangi satu persatu kepala daerah yang sedang duduk di meja rapat.
Mendengar teguran Gubernur Edy Rahmayadi, respon dan kegerahan datang dejumlah kepala daerah yang disebut wilayahnya.
Mereka sepakat menindaklanjuti dan menutup THM.





