PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu, Aiptu Freni menyebut, kasus dugaan kekerasan seksual (sodomi) terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Sekretaris Pekon Parerejo Rois Al Ghifari tak berlanjut ke ranah hukum.
Hal tersebut disampaikan Freni, pihaknya sudah turun ke pekon setempat pada 11 Mei lalu, dengan didampingi Kepala Pekon Muhadi, Ketua BHP Muryanto, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas pekon setempat.
“Hasil dari pertemuan itu, para korban dan keluarga korban sudah membuat surat pertanyaan tidak akan dinaikkan ke proses hukum” kata Freni, Rabu (19/5/2021).
Selanjutnya, Ia mengatakan, kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi antara tahun 2012-2018 lalu dengan total korban yang terdata hanya delapan anak dibawah umur.
“Yang jelas kejadian pelecehan seksual tersebut pada saat latihan seni beladiri. Pelaku Rois ini merupakan pembina pencak silat. Dan melakukan hal tak senonoh tersebut di dalam ruangan yang ada di balai pekon setempat,” jelasnya.
Pihaknya juga mengaku tak mengetahui persis pelecehan seksual apa yang dilakukan oleh pelaku Rois, karena korban tak mau ditanyai terlalu dalam.
“Korban mengaku sudah memaafkan para pelaku. Ya Kami juga tidak berhak ya menanyakan mereka terlalu dalam, intinya mereka tidak ingin masalah ini dibawa keranah hukum,” lanjutnya.
Namun, Ia mengakui, pihaknya siap menerima dan memproses jika ada korban yang melaporkan masalah ini ke Kepolisian.





