DELISERDANG, WAKTUINDONESIA – Pasca majelis hakim diketuai Rina Lestari, SH mejatuhkan vonis selama dua tahun tahu bulan penjara potong masa tahanan, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa Arih Ersada Ginting (38) warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, pada Selasa (15/6) lalu.
Pihak Cabjari Pancur Batu selaku eksekutor melakukan perampasan barang bukti berupa alat berat untuk negara, Selasa (22/6) siang.
Perampasan barang bukti ini dipimpin langsung Kacabjari Pancur Batu Dody Wiraatmaja, SH dibantu personel Polsek Pancur Batu
“Kemarin kita sudah sempat akan melakukan perampasan, namun saat anggota turun ke lapangan, ternyata beko dalam keadaan tidak bisa dihidupkan, karena batere sudah dicopot, oli hidrolik dikosongkan serta solar juga dikosongkan, sehingga kepada pihak keluarga terdakwa kita perintahkan agar menjaga barang bukti dan tidak boleh memindahkan tempat apalagi mengoperasionalkannya. Saat kita mendapat informasi kalau barang bukti tersebut difungsikan kembali oleh pihak keluarga terdakwa, Selasa (22/6) siang, langsung kita eksekusi turun ke lapangan untuk melakukan perampasan,” ujar Dody Wiraatmaja, SH didampingi Resky Pradana, SH dan Ery, SH kepada wartawan, Rabu (23/06)
Dijelaskannya, barang bukti yang dirampas itu sementara waktu ditempatkan di halaman kantor Cabjari Pancur Batu, untuk selanjutnya akan dilelang.
“Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahwa setiap barang bukti yang telah dirampas untuk negara secara otomatis tidak bisa lagi digunakan oleh terdakwa. Dan kita pihak kejaksaan selaku eksekutor, wajib menjalankan putusan majelis hakim untuk melakukan eksekusi,” terangnya.
Kacabjari juga mengaku, terkait digunakannya barang bukti tersebut oleh pihak keluarga terdakwa, pihaknya akan membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.
“Dasar laporan kita sesuai Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHPidana. Meskipun pihak terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim, tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk menunda-nunda pelaksanaan perampasan barang bukti tersebut,” ungkap Dody.





