KARO, WAKTUINDONESIA – Kejaksaa Negeri (Kejari) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan mengamankan terpidana dugaan penipuan CPNS di Kabupaten Batubara, Ika Kartika BR Perangin-angin (34), Senin (28/6/21) pukul 13.00 WIB.
Ia diamankan korps Adhiyaksa itu dari kantor Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Karo bekerjasama dengan Kejari Karo.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Paten Purba, kepada wartawan membenarkan bahwa Ika Kartika diamakan dari kantornya.
Kendati begitu, Kadis Paten mengaku belum mengetahui kasus yang memberlit perempuan yang beralamat di gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tersebut.
Menurut Kadis Paten, Ika Kartika mulai berkerja di Dinas Ketapang Karo sejak tahun 2017. Atau sebelum Kadis Paten menjabat Kadis Ketapang.
“Jadi terkait apa kasusnya sehingga terdakwa diamankan oleh Kejari Asahan, saya betul betul tidak mengetahuinya,” ungkap Kadis Paten.
Penelusuran Waktuindonesia.id, pengamanan terpidana Ika Kartika merupakan pelaksanaan dari eksekusi putusan MA Nomor 1215K/PID/2014 tanggal 20 Januari 2015, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Berdasarkan isi Put No 31 PK/Pid/2016 diketahui bahwa terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Erlika br Sinaga dan Murniati Simanjuntak.
Terdakwa telah melakukan PK namun ditolak atau tidak dapat menerima PK, dan sudah dilakukan pemanggilan namun, terdakwa tidak kooperatif.
Dugaan penipuan terjadi berawal pada tahun 2009, dimana anak korban Erlika br Sinaga dan Murniati Panjaitan tidak lulus ujian masuk CPNS di Kabupaten Batubara.
Terpidana penipuan masuk CPNS, Ika Kartika br Perangin angin meyakinkan korban Erlika br Sinaga dan Murniati Panjaitan bahwa bisa mengurus sisipan untuk masuk CPNS.





