Kankemeng Pesawaran: Desa Zona Oranye-Merah tak Gelar Shalat Idul Adha di Lapangan

  • Bagikan

Foto hanya ilustrasi. ist

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kator Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pesawaran, Lampung, desa yang berstatus zona orange dan zona merah agar tidak menggelar shalat Idul Adha 1442 Hijriah, 2021 Masehi, di lapangan terbuka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Binmas Islam Kankemenag Pesawaran, Aswari saat sosialisasi surat edaran terkait mekanisme pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah dan pemotongan hewan qurban di tengah pandemi Covid-19, Selasa (13/7/21).

“Kita telah menyebarkan informasi itu melalui selembaran, agar pelaksanaan salat Idul Adha di Masjid, lapangan terbuka diimbau ditiadakan bagi desa desa yang berstatus zona merah dan orange, sedangkan untuk Desa yang berstatus zona hijau dan kuning boleh melaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan diketatkan,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut sudah tertera agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan oleh panitia yang jumlahnya harus dibatasi dan masyarakat tidak diperbolehkan untuk datang.

“Yang melalukan pemotongan panitia dengan jumlah yang dibatasi dan saat pemotongan masyarakat tidak boleh hadir, hal itu guna menghindari terjadinya kerumunan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk pembagian dagingnya kami meminta agar pengurus masjid langsung mengantarkan ke rumah para penerima, jadi tidak ada masyarakat yang datang ramai ramai ke masjid untuk mengambil daging,” timpalnya.

BACA JUGA:  Ketua Gerindra Lampung Barat Dukung Kepala BGN Nanik: Semoga MBG Lebih Baik
  • Bagikan