Di Rapat Paripurna DPRK Subulussalam, Wawalkot Salmaza: 7 Kali BPKP Aceh Akui Laporan Keuangan Pemkot

  • Bagikan

SUBULUSSALAM, WAKTUINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Aceh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020, berlangsung di Ruang Paripurna DPRK Subulussalam, Jumat (16/7/21).

Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Subulussalam terhadap Rancangan Qanun Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban Kepala Daerah Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan pertanggung jawaban akhir tahun kepada DPRD yang merupakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD.

Dalam sambutannya, Wali Kota Subulussalam yang diwakili  Wakil Walikota (Wawalkot) Drs Salmaza, MAP menjelaskan pada tahun anggaran 2020, tahun yang merupakan sangat berat di tengah pandemi Covid-19.

Tetapi berkat kerja keras semua pihak proses penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Aceh dapat dilaksanakan secara lancar dan Kota Subulussalam mendapatkan WTP untuk ketujuh kalinya.

BACA JUGA:  Anggota DPD Sambangi Perbankan Subulussalam, H Uma Sebut-Sebut Dana PEN
  • Bagikan