Pemkab Lambar Bahas PPKM Level 3 di Sekolah Kopi

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) bersama unsur terkait gelar rapat Penanganan Covid-19 di Sekolah Kopi Rigis Jaya, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (27/7/21).

Diketahui rapat tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM level 2, 3 dan 4.

“Selain itu juga menindaklanjuti intruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung selain Kota Bandarlampung,” jelas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar, Maidar.

Sehingga dengan ketentuan tersebut, Lambar pun dikategorikan masuk pada PPKM kriteria level 3 bersama kabupaten lainnya.

BACA: Kasus Positif Covid-19 dan Kematian di Lambar Melonjak 100 Persen Sejak PPKM

BACA JUGA:  PPKM Luar Jawa Bali Kembali Diperpanjang hingga 4 Oktober
  • Bagikan