LIWA, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) bersama unsur terkait gelar rapat Penanganan Covid-19 di Sekolah Kopi Rigis Jaya, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (27/7/21).
Diketahui rapat tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021, tentang pemberlakuan PPKM level 2, 3 dan 4.
“Selain itu juga menindaklanjuti intruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Kriteria Level 3 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung selain Kota Bandarlampung,” jelas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar, Maidar.
Sehingga dengan ketentuan tersebut, Lambar pun dikategorikan masuk pada PPKM kriteria level 3 bersama kabupaten lainnya.
BACA: Kasus Positif Covid-19 dan Kematian di Lambar Melonjak 100 Persen Sejak PPKM





