Zona Merah di Lampung 13 Daerah, Reihana: PPKM Mikro Harus Dijalankan!

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Zona merah di Provinsi Lampung terjadi di 13 Kabupaten/Kota.

Tersisa Waykanan dan Mesuji yang masih di Zona orange.

Hal itu berdasarkan catatan Gugus Tugas Pusat Covid-19, untuk di Provinsi Lampung masuk zona merah periode 25 Juli-1 Agustus 2021.

Sebanyak 13 kabupaten/kota yang masuk zona merah yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, Lampung Barat, Pringsewu, Lampung Timur, Pesawarab, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Metro. Penyebaran Covid-19 di 13 kabupaten/kota ini dinilai tak terkendali.  Sedangkan Waykanan dan Mesuji Zona orange (resiko sedang).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mewanti-wanti daerah di luar Pulau Jawa dan Bali untuk bersiap menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, lonjakan pandemi mulai terlihat di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, saat Jawa dan Bali perlahan mereda.

“Harus waspada, karena masih mengalami kenaikan kasus positif tiga minggu berturut-turut, provinsi tersebut didominasi dari Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi,” ungkap Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (3/8/21).

Wiku memaparkan hampir semua provinsi di Pulau Sumatera kecuali Kepulauan Riau masih menunjukkan kenaikan selama tiga minggu terakhir.

Sedangkan di Kalimantan, seluruh provinsinya juga masih menunjukkan kenaikan kasus tiga minggu berturut, kecuali Kalimantan Barat yang sempat menurun.

“Di Sulawesi seluruh provinsi juga menunjukkan kenaikan selamatiga minggu, kecuali Sulawesi Tenggara dan Gorontalo,” terangnya.

BACA JUGA:  Tak Terima Diberitakan, Oknum Kabid Disdukcapil Ancam Lapor Polisi
  • Bagikan