LPA Tubaba Kutuk Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

PANARAGAN,WII- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mengutuk keras terhadap tindak pidana anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial SL (15), Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

SL menjadi korban persetubuhan setelah diberi obat tidur oleh RA (20).

Ketua LPA Tubaba Edi Anwar melalui Sekertaris LPA Ari Gunawan Tantaka mengatakan, pendampingan masih dalam proses di Polres Tulang Bawang Barat.

“Pada prinsipnya LPA Tubaba, tidak akan mentoleril terhadap semua tindak pidana anak di bawah umur.

BACA JUGA:  Tinjau Seleksi P3K di SMKN1 Simpang Pematang, Bupati Saply: Gratis!
  • Bagikan