Jelang HUT RI, Pemkab Pesawaran Keluarkan SE Larangan Perlombaan

  • Bagikan

Gedongtataan, Waktuindonesia – Melalui Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mengeluarkan larangan gelaran perlombaan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Bagian Kesosmas Setdakab Pesawaran Razak mengatakan, Pemkab telah mengeluarkan dan menyebarkan surat larangan tersebut ke 144 desa yang ada di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin yang ada dan harus dijalankan, seperti perayaan HUT RI dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi kekhidmatan perayaan.

“Kegiatan ceremony dilaksanakan maksimal 30 orang dengan penerapan prokes, pelaksanaan ceremony harus menggunakan virtual, kemudian tidak menggelar perlombaan yang dapat menimbulkan keramaian, perlombaan bisa dilaksanakan namun harus menggunakan teknologi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Dendi Ikuti Entry Meeting BPK Secara Daring
  • Bagikan