PPKM Level 4, Kendaraan Masuk Pringsewu Wajib Diperiksa

  • Bagikan

Pringsewu, Waktuindonesia -Dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kabupaten Pringsewu, Polres setempat bersama instansi terkait periksa kendaraan yang masuk.

Kasatlantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan, pemeriksaan dilakukan dari tanggal 12 hingga 23 Agustus mendatang dengan melibatkan personel gabungan dari TNI, Dishub, Sat Pol PP dan mengutamakan kendaraan yang berplat luar wilayah Pringsewu.

“Kami memiliki 3 Pos Ring untuk melakukan pemeriksaan. Pos Ring 1 ada di Pasar Induk Pringsewu, kemudian Pos Ring 2 ada di Kelurahan Fajaresuk dan Simpang Tugu Gajah, dan Pos Ring 3 ada di Wilayah Gadingrejo, Sukoharjo, dan Pagelaran,” ungkapnya, Sabtu (14/8/2021)

Ia melanjutkan, setiap pos ring memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang hendak lewat, apakah sudah memiliki kartu vaksin dan surat swab atau PCR

“Para pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Pringsewu juga akan kami periksa apa keperluannya. Jika masuk sektor esensial dan kritikal akan kami perbolehkan. Namun jika pengendara tidak memiliki kartu vaksin, surat swab atau PCR akan kami suruh putar balik,” tambahnya

BACA JUGA:  BLT-DD, Insentif RT dan Linmas Kampung Karya Jaya Cair, Ini Pesan Kakam
  • Bagikan