Setahun, 10 Kasus Aparat Desa di Pesawaran Laporkan Kebijakan Kadesnya

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Setahun terakhir, sejak 2020 hingga 2021, Inspektorat Pesawaran, Lampung mencatat menerima 10 pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Menurut Inspektur Chabrasman, ada berbagai alasan yang mendorong para aparatur desa itu untuk melaporkan tentang apa yang menjadi kewenangan kepala desa tersebut, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Dari data tahun 2020 hingga Agustus 2021, setidaknya ada 10 kasus aparatur desa yang melaporkan kadesnya ke inspektorat karena tidak puas dengan kebijakan kades yang memberhentikan dirinya, dan menganggap keputusan itu tidak sesuai regulasi yang berlaku,” kata dia, Selasa (24/8/21).

Menurutnya, dari 10 Kasus tersebut ada beberapa kasus yang harus ditempuh ke jalur hukum.

“Dari catatan kami ada tiga kasus yang berproses hingga ke perkara gugatan perdata, yaitu dua di Kecamatan Tegineneng dan yang baru saya dapat informasi terjadi di Kecamatan Way Lima,” ujar dia.

Melihat fenomena tak sedikit aparatur desa yang bereaksi ketika akan diberhentikan dari jabatannya oleh kepala desa, timbul pertanyaan apa yang melatarbelakangi hal tersebut.

Berkaca dari Kebijakan Pemerintah belakangan ini, kesejahteraan aparatur desa memang mulai diperhatikan, mengingat tugas dan tanggungjawabnya di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Pilkakam Setianegara Baradatu Mulai Hangat, Srikandi Ini Digadang Maju
  • Bagikan