Gedongtataan, waktuindonesia – Dua warga Desa Jati Mulyo Blok III Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan AO (27) dan AN (38) diamankan Satreskrim Polres Pesawaran, diduga hendak mencuri kabel tembaga milik salah satu provider telekomunikasi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/9/2021), pukul 3.00 dini hari di Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya diketahui warga di sekitar tower tersebut.
“Salah satu saksi di dekat lokasi tower mendengar suara mencurigakan dari arah tower. Kemudian saksi tersebut keluar untuk mengecek suara berisik-berisik, kemudian terlihat empat orang berada di dalam area tower,” kata dia, Sabtu (11/9/2021).
Ia juga mengatakan, saksi bersama ketiga anaknya melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang diduga hendak mencuri.





