Pasal Pencurian, Residivis Warga Bandarlampung Digelandang Polisi

  • Bagikan

Gedongtataan, Waktuindonesia – HD (52) residivis pencurian hewan warga Gang Bayur Kelurahan Sumberejo Kecamatan Kemiling Kota Bandarlampung ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran.

HD ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian hewan di Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 06:00 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan masuk kerumah pelapor melalui pintu belakang.

“Setelah pelaku masuk dan mengambil satu ekor burung murai beserta kandangnya, lalu pelaku membuang kandang burung tersebut dan meninggalkan satu buah potong bambu yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan hasil curiannya,” jelas Supriyanto, Rabu (15/9/2021).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Meski Bulan Ramadan Pelayanan Adminduk Disdukcapil Pesawaran Tetap Optimal
  • Bagikan