Masyarakat Laporkan Kakon Ambarawa Timur Ke Kejaksaan Pringsewu

  • Bagikan

Pringsewu, Waktuindonesia – Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima laporan adanya indikasi fiktif dan mark up Dana Desa Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Laporan itu di terima Kasubsi Informasi dan Teknologi Kejari Pringsewu Bambang Mardiansyah, Senin (20/9/2022)

Kepala Pekon Ambara Timur Rokhmat dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari karena disinyalir telah melalukan penyimpang Anggaran Dana Desa tahun 2018-2021.

“Ya laporan ini sudah kami terima dan segera kami pelajari dan dalami terkait adanya indikasi fiktif dan mark up dalam penggunaan Dana Desa yang dilakukan Rokhmat Kepala Pekon Ambarawa Timur,” kata Bambang

Dia juga mengatakan, jika nanti memang benar ada penyimpangan maka itu sebagai pintu masuk juga untuk membongkar indikasi-indikasi penyimpangan lainnya.

BACA JUGA:  Minggu Paskah, Polsek Gedongtataan Lakukan Pengamanan Gereja
  • Bagikan