Negerikaton, Waktuindonesia – Remaja di bawah umur diamankan Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran akibat diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Remaja itu adalah TS (15) warga salah satu desa di Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Gedongtataan Iptu Bambang Heryanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
“Kejadian itu pada Jumat (1/10/2021) sekira pukul 17:00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” kata dia, Rabu (13/10/2021).
“Pada saat pelaku sedang beristirahat di gubuk milik korban Kar, kemudian korban, datang dengan mengendarai sepeda motornya dan memarkirkan sepeda motor dekat gubuk miliknya, kemudian korban langsung menyuruh pelaku untuk pergi dari gubuknya,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, setelah itu korban langsung memasukkan kunci sepeda motor miliknya ke dalam kantong jaket miliknya, dan langsung menuju sawah milik korban.





