Mantan Aktivis Beri Masukan Soal Komposisi Dewan Gelar Daerah Lampung

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Dewan Gelar Daerah (DGD) dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang gunanya untuk membahas dan memverifikasi usulan serta memberikan pertimbangan terhadap pemberian gelar daerah Lampung, termasuk merencanakan kebijakan mengenai pembinaan pahlawan dan tokoh daerah.

Rahmat Santori gelar ST Rajo Mudo,
Mantan Aktivis Ketua Umum HMI Badko Sumbagsel Bidang Eksternal yang juga penggiat adat budaya Lampung mengatakan, dibentuknya DGD sebagai implementasi tugas dari pemerintah pusat, serta melaksanakan UU RI No 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Kita juga perlu melihat sejarah perjuangan bangsa ada beberapa hal urgensi yang harus kita perhatikan dengan serius, diantara lain ada empat eksponen yang memiliki tradisi panjang kepahlawanan dan perlawanan terhadap penjajah (kolonial).

Yaitu, masyarakat adat, organisasi keagamaan (Sarekat Islam, NU, Muhammadiyah, serta perkumpulan dan pesantren yg terafiliasi), Cendekiawan (Hos Tjokroaminoto, Tan Malaka, Soekarno, Hatta, Syahrir dll), TNI-Polri (dilahirkan oleh ex pasukan kerajaan/adat dan laskar-laskar rakyat),” ungkapnya, Jumat (5/11/21).

Menurutnya, idealnya komposisi keanggotaan DGD juga harus memperhatikan unsur-unsur tersebut.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Lambar Hari Ini Gagal
  • Bagikan