9 Bulan Buron, Pelaku Curat Warga Kecamatan Way Ratai Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Padang Cermin, Wktuindonesia – CS (44) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran diamankan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin setelah sembilan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

CS masuk dalam jaringan DPO setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (17/01/2021) dengan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik korban/pelapor Nurhasanah (39).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 01:00 WIB dengan cara merusak dinding yang terbuat dari papan dan masuk kerumah korban kemudian mengambil sepeda motor milik korban.

“Kejadian tersebut diketahui korban sekira pukul 02:00 wib saat korban terbangun ingin kekamar mandi,” kata dia Minggu (21/11/2021).

“Kemudian korban melihat lampu di ruangan tamu telah mati serta pintu dapur dalam keadaan terbuka dan korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir sebelumnya,” timpalnya.

Menurutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.25 juta.

“Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Satu Masjid dan Lima Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung
  • Bagikan