Curi Ranmor, 2 Warga Pardasuka Diringkus Polisi

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor seorang warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu berinisial MNA (17) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka pada Sabtu (2/1/2022) dinihari sekitar pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim menjelaskan, tersangka MNA diringkus Polisi atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scopy No.Pol BE 2584 UN yang sedang diparkirkan oleh korban Sukardi (52) didepan rumahnya di Pekon Wargomulyo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu pada Selasa (16/11/21) pukul 14.30 Wib.

“Sebelum hilang sepeda motor oleh korban diparkirkan didepan rumah dalam posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor. Saat ditinggal masuk kedalam rumah sepeda motor dicuri oleh orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 15 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Lukman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (3/1/22).

Setelah menerima laporan pengaduan korban kemudian polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan, hasilnya polisi menemukan sepeda motor yang identik dengan milik korban sedang dikendarai oleh seorang wanita berinisial J (23) di seputaran pasar Pardasuka.

Setelah di interogasi J mengaku sepeda motor tersebut adalah milik suaminya berinisial G (34) yang saat sedang dalam pencarian (DPO) yang diberi dari seorang warga Pekon Pardasuka berinisial RA als Wawan seharga Rp 1, 5 juta.

Berdasarkan pengakuan J tersebut kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA als Wawan yang sudah terlebih dahulu di tangkap dalam kasus berbeda dan sedang dilakukan penahanan di rutan Polsek Pardasuka sejak Desember 2021 yang lalu.

BACA JUGA:  KPU Pesawaran Rekrut Badan Adhoc PPK Dan PPS
  • Bagikan