Disperindag Pesawaran tak Cabut Izin Distributor Jual Minyak Goreng di Atas HET, Ini Alasannya

  • Bagikan

Kepala Disperindag Kabupaten Pesawaran, Sam Herman. Foto: Apriyansyah

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran temukan adanya distributor yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pedagang di pasar tradisional.

Kepala Disperindag Pesawaran, Sam Herman, mengatakan jika pihaknya telah melakukan sidak harga minyak goreng di pasaran.

“Dari sidak itu kita mendapatkan laporan dari pedagang di sana kalau ada satu distributor yang menjual minyak kepada penjual di pasaran dengan harga yang tinggi,” kata dia, Rabu 2 Febuari 2022.

Dirinya menjelaskan, masyarakat di Kabupaten Pesawaran telah mengetahui jika harga minyak goreng Rp14 ribu perliter sehingga para pedagang tak menerima tawaran distributor yang menjual minyak goreng di atas HET.

“Pedagangnya itu gak mau terima karena masyarakat gak akan ada yang mau beli karena masyarakat sudah tau harga minyak di retail lebih rendah,” jelasnya.

Menurutnya, saat pihaknya melakukan sidak para pedagang telah menjual minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan.

“Dan itu kita temukan adanya distributor yang menjual di atas HET itu di pasar Gedong Tataan dijual oleh distributor itu sampai Rp37 ribu kemasan 2 liter,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Asyik Bermain, Bocah 6 Tahun di Lampung Barat Tertimpa Longsor dan Meninggal
  • Bagikan