Ini Ketentuan PTM Terbatas Seluruh Tingkatan Sekolah Di Pesawaran

  • Bagikan

GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi seluruh tingkatan sekolah yang ada di Kabupaten Pesawaran kembali dimulai dengan beberapa persyaratan yang wajib dijalankan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kadisdikbud Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, ada beberapa persyaratan yang wajib dijalankan ketika PTM itu dilaksanakan.

“Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan PTM secara terbatas dengan ketentuan, PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, kemudian lama belajar paling banyak empat jam pelajaran perhari,” kata dia, Rabu 9 Maret 2022.

Menurutnya, PTM ini dapat dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembaruan PPKM di Provinsi Lampung, dan Kabupaten Pesawaran ditetapkan sebagai daerah zonasi resiko sedang Covid- 19 dan diberlakukan PPKM Level 3 terhitung mulai 9 Maret 2022.

“Sekolah yang berada diwilayah zona merah, terhitung mulai Rabu 9 Maret 2022 PTM terbatas bagi peserta didik jenjang Paud/TK, SD, SMP dan SMA Negeri dan swasta, dapat melaksanakan PTM dengan segala ketentuan yang telah berlaku,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, PTM dapat diberhentikan sementara disatuan pendidikan sekurang-kurangnya 14×24 jam apabila terjadi, klaster penularan Covid- 19 disatuan pendidikan tersebut, kemudian angka positivity rate (perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan) hasil pelacakan kontak erat diatas 5%.

BACA JUGA:  MPAL Pesawaran Dukung Upaya Polres Ciptakan Kamtibmas
  • Bagikan