Bapenda Pesawaran Tandai Reklame Nunggak Pajak

  • Bagikan

PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran menempelkan stiker pemberitahuan pada reklame yang menunggak pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lain Bapenda Pesawaran Syarif Husin mengatakan, sebelum menempelkan stiker peringatan ini, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame yang ada.

“Beberapa waktu lalu kita sudah memberikan surat pemberitahuan, kalau mereka ini menunggak pajak dan harus dilakukan pembayaran, kita beri waktu tujuh hari untuk mengurus pajaknya, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum mengurus juga,” kata dia, Kamis 24 Maret 2022.

Menurutnya, selama kegiatan penertiban berlangsung, setidaknya ada 45 objek reklame yang ditempelkan stiker peringatan karena tidak bayar pajak, dan penertiban itu akan terus dilakukan hingga akhir bulan ini.

“Pada kegiatan penertiban wajib pajak reklame ini, kami berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda, dan sampai saat ini kita masih fokus di Kecamatan Gedongtataan terlebih dahulu,” ujar dia.

BACA JUGA:  Penyaluran BPNT di Bandarnegeri Suoh Dipelototi Anggota TNI
  • Bagikan