GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Proyek Embung yang ada di Desa Sukabanjar Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran mangkrak, diduga dalam pengerjaan nya tidak selesai dan terbengkalai, dan disinyalir menjadi ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga ratusan juta rupiah.
Proyek Embung tersebut dikerjakan oleh CV Manunggal Sulthon Raya dengan menelan anggaran sebesar Rp431.075.000 juta melalui Dinas Pengelola Sumberdaya Air (PSDA) Provinsi Lampung
DS (58) salah satu wargamasyarakat Dusun III Desa Sukabanjar mengatakan, dalam pengerjaan proyek tersebut ada dugaan korupsi karena tidak sesuai dengan spesifikasi petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
“Saya menduga pengerjaan Proyek Embung ini, tidak sesuai dengan rancangan biaya, selain pengerjaannya tidak selesai dan amburadul, terlihat bangunan nya juga sudah pada retak dan pengatur air atau platnya juga tidak ada,” kata dia, Selasa 29 Maret 2022.
Terpisah salah satu warga Desa Sukabanjar yang namanya enggan untuk disebutkan juga menjelaskan lokasi tanah pembangunan embung tersebut merupakan tanah hibah dari Kushendarto salah satu Dosen di Unila Universitas Lampung dan tidak ada biaya ganti rugi, untuk luas tanah pembangunan embung ini 1200 meter.
“Belum saja setahun sudah retak semua, bukan hanya bangunan saja yang bermasalah, namum biaya pekerja juga belum dibayar, hingga saat ini gaji para pekerja belum di selesaikan hampir sekitar 14 orang, kami juga punya kelurga bang yang harus di nafkahi,” ujarnya.
Sementara itu, Yanto Ceper, selaku mandor atau kepala tukang mengatakan untuk gaji tukang benar adanya belum di bayar namun pihak nya sudah menanyakan kepada pihak terkait mereka menjawab sedang menunggu dana.
“Informasi nya itu bos janji-janji terus kadang janji tiga hari, kadang janji dua hari kemudian Mas Yudi selaku pemborong sudah ke sekian kali menghindar,” ungkapnya.





