GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Keadilan Jejama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, keberadaan rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan, dalam banyaknya kasus yang terjadi ditengah masyarakat, dengan berbagai macam jenisnya.
“Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat,” kata Nanang, Selasa 19 April 2022.
Dirinya menjelaskan, tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, hanya kasus tertentu dimana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat yang bisa diselesaikan secara Restoratif Justice.
“Untuk persyaratannya itu, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Intinya disini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan Restoratif Justice,” ujar dia.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, dengan adanya program ini, bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk diberikan edukasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat tidak selamanya berujung jeruji besi.
“Bisa jadi, dengan adanya rumah RJ ini, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalah-permasalah yang terjadi di tengah masyarakat,” kata dia.





