Pengadaan Alat Prokes Pilkakon, Kejari: SPJ Janggal Mengarah Modus

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONSIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memanggil sejumlah pihak terkait dengan dugaan mark up (penggelembungan, red) harga pengadaan alat protokol kesehatan (prokes) pada pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) tahun 2022 di 19 Pekon yang ada di kabupaten setempat.

Pihak yang dipangil tersebut diantaranya perangkat Pekon, dan pihak ketiga yang mengatasnamakan penyedia berinisial NH.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Ade Indrawan mengatakan, pemanggilan terhadap pihak terkait tersebut berdasarkan surat  perintah operasi intelijen Kajari Nomor: SP-OPS-08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022.

“Setelah kami pelajari dari dari dokumen SPJ ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus,” kata Median Suwardi saat press release di kantor Kejari setempat, Selasa 12 Juli 2022

Menurut Median, pihaknya masih akan terus mempelajari dokumen laporan dari Pekon lainnya, dan mendalaminya untuk menentukan kemungkinan besaran kerugian negara.

“Saat ini kami memang masih dalam tahap proses penyelidikan, namun dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu. Diantaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR. Penyedia lainnya akan dipanggil pada Kamis dan Jumat mendatang,” kata dia.

BACA JUGA:  Pihak Tambak Udang Akui Tak Miliki Izin IPAL Kementrian
  • Bagikan