TELUK PANDAN, WAKTUINDONESIA – Dinas Pariwisata Kabupaten Pesawaran ambil langkah cepat untuk meluruskan berbagai bentuk protes masyarakat terkait penarikan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pantai Mutun Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan kabupaten setempat.
Bentuk protes tersebut datang dari warga sekitaran Pantai Mutun, lantaran miskomunikasi tentang penarikan retribusi PAD Kabupaten Pesawaran yang memasuki tahap uji coba melalui gate di lokasi jalur arah ke Pantai Mutun.
Kepala Dinas Pariwisata Ketut Partayasa memastikan, pihaknya dalam waktu dekat, akan memberikan pemahaman terkait penarikan PAD di loket gate arah pintu masuk ke Pantai Mutun, termasuk akan dipasangkan banner informasi tentang PAD.
“Banner informasi tersebut akan terpasang di sejumlah titik dan para pekerjanya juga melibatkan warga desa setempat,” kata Ketut saat pertemuan dengan Camat Teluk Pandan, Edy Sutrisno, Kades Sukajaya Lempasing, Zaenuri, Ketua BPD setempat, Zaini Tubara, Minggu 14 Agustus 2022.
Menurutnya, petugas Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP menarik retribusi di loket gate Dinas Pariwisata, itu informasi tidak benar, karena hanya petugas dari Dinas Pariwisata yang ada di lokasi gate dan Dinas Perhubungan melakukan penarikan retribusi di Dermaga Pantai Mutun.
“Jadi informasi yang beredar di salah satu media online itu tidak benar, karena itu kami langsung mengambil langkah kebijakan terkait ini agar tidak sampai ada yang menunggangi,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa retribusi yang dilakukan Dinas Pariwisata merupakan PAD Pemerintah Kabupaten Pesawaran, begitu juga retribusi PAD Dinas Perhubungan.
“Keduanya merupakan retribusi PAD yang disetorkan langsung ke Pemerintah Kabupaten Pesawaran, bukan PAD untuk Dinas Pariwisata maupun Dinas Perhubungan,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, untuk retribusi yang ditarik Dinas Pariwisata itu sebesar Rp3 ribu perorang, terdiri dari Rp1 ribu untuk asuransi keselamatan bagi pengunjung wisata, dan Rp2 ribu untuk PAD Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
“Retribusi PAD ini pun ditarik bagi pengunjung wisata di hari Sabtu dan Minggu, bukan untuk dinas maupun Kades, jadi tidak ada cela untuk bagi-bagi keuntungan, tetapi pemanfaatannya jelas untuk perbaikan infrastruktur, fasilitas sarana jalan yang ada itu dari PAD,” jelas dia.





