4 Pelaku Judi Koprok Warga Way Ratai Disikat Polisi

  • Bagikan

PADANG CERMIN, WAKTUINDONESIA – Tim Tekab 308 unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran mengamankan empat orang pelaku perjudian jenis dadu (Koprok) di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Empat pelaku tersebut yakni SD (49) dan HD (54) Warga Dusun Hayam, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai kemudian MD (55) Warga Dusun Unduk, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin dan AR (19) Warga Dusun Sinar Jaya, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan, para penjudi Koprok digerebek Polisi pada Jumat 19 Agustus 2022, saat sedang bermain di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai kabupaten setempat.

“Perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ikan, dan empat buah mata dadu serta satu set tempurung koprok,” kata dia, Sabtu 20 Agustus 2022.

“Dari keempat pelaku tersebut, ada satu orang diantaranya adalah bandar judi koprok berinisial SD (49) dan satunya lagi HD (54) sebagai pengguncang dadu Judi Koprok,” timpalnya.

BACA JUGA:  HUT ke-15 KSM, Bupati Dendi Doakan Semakin Maju dan Berkembang
  • Bagikan