LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA — Seorang pria warga salah satu pekon di Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, FB (21), ditangkap polisi asal Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat, Sabtu, 3 September 2022.
FB dicokok polisi berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/94/IX/2022/POLDALPG/RES LAMBAR/SEK PESISIR UTARA/tanggal 2 September 2022.
FB dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencemari seorang gadis belia berumur 15 tahun, Vv. Pacar FB.
Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, memaparkan FB mengauli Vv sekitar Juni dan Juli lalu.
Tampaknya, FB punya kartu as Vv. Senjata ampuh yang membuat Vv tak berdaya.
FB mengancam Vv jika keinginannya tak dituruti. Foto tanpa sehelai benang Vv bakal disebarkan.
Khawatir poto yang sejatinya tabu itu viral. Vv tak ada pilihan lain. FB pun berhasil mencemari Vv.





