Pasal Sabu, 2 Warga Pasar Baru Kedondong Diringkus Polisi

  • Bagikan

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dua pelaku tersebut ialah, AH (32) dan DS (38) warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diamankan pada Jumat 14 Oktober 2022, sekitar pukul 07:00 wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan, bahwa pelaku AH dan DS diamankan atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika sebagai pengedar.

“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 639 / X / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 14 Oktober 2022 tentang Narkotika,” kata Widodo, Jumat 14 Oktober 2022.

Dirinya menjelaskan, penangkapan itu merupakan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA:  Ribuan Orang Terjaring Ops Yustisi, Ini Sanksinya
  • Bagikan