Ruda Paksa Keponakan di Bawah Umur, Pria Ini Dicokok Polisi

  • Bagikan

WAY RATAI, WAKTUINDONESIA – Seorang pria warga salah satu desa di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, WH (40), ditangkap Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran.

WH dicokok korps baju colelat itu lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah.

Yang miris, korban WH adakah keponakannya sendiri.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Jumat 25 November 2022, dugaan persetubuhan itu terjadi pada Minggu 20 November 2022 sekira pukul 18.30 WIB di areal perkebun di Kecamatan Way Ratai.

Modus WH dengan cara berpamitan dengan ibu korban untuk mengantar anak teman WH.

Namun WH membawa keponaknnya itu ke salah satu lapo. WH lantas meminum tuak di lapo tuak tersebut.

WH pun mengajak keponaknnya tersebut meminum tuak. Gadis belia itu pun menolak.

WH kemudian membawa gadis bawah umur tersebut menuju arah pulang ke rumah keponaknnya itu.

BACA JUGA:  Sekdes Baturaja Punduh Pedada Dilaporkan, Kasatreskrim: Akan Kita Proses
  • Bagikan