PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Untuk melancarkan aktivitas usahanya, tambang galian C yang dikelola CV. Sinar Bumi Mandiri diduga menggunakan dua izin yang berbeda.
Aktifitas tambang galian C tersebut beroperasi di wilayah Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, sementara untuk lokasi pengolahannya berada di Desa Paguyuban Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Saat di konfirmasi, S salah satu pekerja mengatakan, bahwa usaha pertambangan tersebut sebelumnya merupakan milik AR, namun saat ini sudah di alihkan kepada perusahan CV. Sinar Bumi Mandiri.
“Kalau izin produksi kita ada di Pesawaran, dan untuk izinnya masih hidup hingga 2025,” kata dia, Kamis 5 Oktober 2023.
“Kalau untuk izin tambang kan sudah balik nama. Yang beredar di media kan Andi Robi atau AR itu sudah tidak aktif. Dan yang aktif saat ini adalah Sinar Bumi Mandiri bisa di cek di OSS,” timpalnya.





