GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Inspektorat Kabupaten Pesawaran melimpahkan berkas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Sugih Kecamatan Kedondong Tahun 2021-2022, yang dikelola Kepala Desa (Kades) Syaiful Anwar ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pesawaran.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto mengatakan, saat ini dugaan berkas hasil pemeriksaan korupsi dana Desa Gunung Sugih telah dilimpahkan ke Polres Pesawaran.
“Sudah kita limpahkan ke Polres Pesawaran, yang pengembalian uang sebesar Rp50 juta lebih pada tahun 2021-2022,” kata Singgih, Rabu 24 Januari 2024.
Dirinya menjelaskan, untuk saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap penggunaan Dana Desa Gunung Sugih Tahun 2023.
“Sekarang kita akan melakukan pemeriksaan DD Gunung Sugih Tahun 2023, karena sekarang sudah masuk di Tahun 2024,” ujarnya.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan penggunaan Dana Desa di Kecamatan Kedondong termasuk Desa Gunung Sugih,” timpalnya.





