Tercancam 15 Tahun Penjara, Paman Cabuli Ponakan Kandung di Gedong Tataan

  • Bagikan
W, pelaku pencabulan ponakan kandung warga Desa Padang Cermin Kabupaten Pesawaran/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Seorang paman kandung tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur di Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Pelaku adalah W, warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin kabupaten setempat. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran telah mengamankan pelaku tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, kejadian berawal saat W berada di rumah korban di Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, pelaku tengah menarik paksa korban untuk masuk kedalam kamar.

“Kemudian korban dibujuk untuk tidur di atas kasur dengan ditawarkan bermain handphone milik pelaku. Lalu dengan rayuan mautnya, pelaku berhasil mencabuli korban dan merekam aksi bejatnya menggunakan video handphone milik pelaku yang dipinjamkan kepada korban,” kata Supriyanto, Jumat, 15 Maret 2024.

Menurutnya, dengan berjalannya waktu, anak dari pelaku pencabulan tengah meminjam dan memainkan handphone milik ayahnya. Dengan tidak sengaja anak dari pelaku mengetahui video bejat yang direkam ayahnya, lalu memberitahukan kepada ibunya, bahwa korban pencabulan adalah keponakannya sendiri. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

“Mengetahui hal tersebut tim langsung mengamankan pelaku W tanpa perlawanan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kejari Lampung Utara Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Ryacudu Kotabumi
  • Bagikan