GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran ungkap empat pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menyebut pelanggaran itu terjadi di dua kecamatan yaitu Waykhilau dan Gedongtataan, setelah melalui penelusuran, akhirnya didapati empat pelanggaran.
“Empat pelanggaran itu antara lain, pengrusakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Desa Kububatu, Kecamatan Waykhilau. Kemudian, pembukaan kotak suara di Desa Bayasjaya dan Desa Penengahan, Kecamatan Waykhilau,” kata dia, saat membuka rapat publikasi hasil pengawasan Pemilu 2024, di Hotel Arinas, Bandarlampung, Sabtu 16 Maret 2024.
“Sisanya pelanggaran di TPS 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan. Dari semua pelanggaran itu, salah satunya sedang dalam penyelidikan Kepolisian atas dugaan pidana pemilu di Desa Penengahan,” timpalnya.
Menurutnya, empat kasus itu berdasarkan tiga temuan saat proses pengawasan di Kecamatan Waykhilau sementara sisanya dari laporan masyarakat di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.





