Sebanyak 112 Kakon di Pringsewu Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun

  • Bagikan
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan melantik perpanjangan masa jabatan 112 Kepala Pekon/Foto: Ist

WAKTU INDONESIA – Sebanyak 112 Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu kembali dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun dari enam menjadi delapan tahun. 

Hal tersebut berdasarkan amanat UU No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pengukuh 112 Kepala Pekon itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan di Aula Utama Pemkab setempat, Rabu 3 Juli 202.

Marindo berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini menjadi pemacu semangat dalam menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pekon.

“Setiap Kepala Pekon agar memegang teguh kepercayaan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marindo dalam sambutannya.

BACA JUGA:  DPRD Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Bupati Dan Wabup Pringsewu
  • Bagikan