Curi Uang Tetangga, Warga Wiyono Gedongtataan Diringkus Polisi

  • Bagikan
Is (32) pelaku pencurian uang tetangga di Desa Wiyono Kecamatan Gedongtatan Kabupaten Pesawaran/Foto: ist

WAKTU INDONESIA – IS (32) warga Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran diringkus Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

Pelaku IS berhasil membobol rumah tetangganya sendiri yaitu Hantoro (48) warga Dusun Sukatinggi Desa Wiyono pada Sabtu 10 Agustus 2024, siang hari.

Kapolsek Gedongtataan Kompol Mulyadi Yaqub, mengatakan, dari aksi pencurian pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar Rp 10 juta milik korban, yang mana uang yang dicuri merupakan tabungan yang dikumpulkan dengan susah payah untuk kebutuhan keluarga korban.

“Pada saat kejadian, rumah Hantoro dalam keadaan sepi. Pelaku, yang belum diketahui identitasnya pada saat itu, merusak pintu depan dan langsung mengincar lemari di dalam kamar, tempat di mana uang tersebut disimpan. Setelah berhasil mengambil uang, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang,” kata dia, Rabu 14 Agustus 2024.

“Mengetahui rumahnya dibobol maling, korban Hantoro langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedongtataan,” timpalnya.

Menurutnya, setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat guna mencari pelaku.

“Hanya dalam waktu dua hari, pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekira Pukul 12.00 WIB, pelaku yang kemudian diketahui berinisial IS (32) berhasil diringkus. Pelaku merupakan tetangga Korban yang juga tinggal di Desa Wiyono dan penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejari Lampung Utara Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Ryacudu Kotabumi
  • Bagikan