WAKTUINDONESIA – Beberapa mantan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Desa yang masih aktif menjabat di Kabupaten Pesawaran terkesan membandel dan tidak takut terjerat hukum karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang rakyat yang mereka makan.
Hal itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pesawaran di sejumlah desa yang hingga mencapai Rp 2,5 miliar.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Febriyanto mengatakan, angka Rp 2,5 miliar tersebut merupakan akumulasi jumlah temuan keuangan sejak tahun 2015 hingga 2023 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2023 yang jumlahnya bervariasi pada masing-masing desa, ada yang akumulasinya satu tahun anggaran dan ada yang lebih dari satu tahun anggaran di desa yang sama.
“Ada yang temuannya administrasi, pajak, pengembalian, ada yang satu tahun anggaran, ada yang lebih, beragamlah,” kata dia, Sabtu 7 Desember 2024.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ada aspek sumber daya manusia, aspek tata kelola keuangan, aspek penyelenggaraan pemerintahan dan aspek pengelolaan aset. Kemudian hasil audit ini dituangkan dalam LHP dan menjadi dokumen yang disampaikan kepada auditan dalam hal ini Pemdes dan hasilnya harus ditindaklanjuti Pemdes.
“Desa punya kewajiban menindaklanjuti hasil temuan baik yang sifatnya administrasi maupun keuangan. Dalam regulasi pengawas keuangan, diberi waktu 60 hari kades untuk menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan,” ujarnya.
“Itu kan ada Kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ada bendahara penata usaha keuangan desa, sekretaris sebagai verifikasi, TPK, perangkat desa dan ada juga pengurus BUMDesa yang juga menerima penyertaan modal dari desa. Para pejabat keuangan desa inilah apabila ada temuan bersifat keuangan bertanggungjawab sesuai kapasitas untuk melakukan temuan itu,” timpalnya.
Dirinya meminta, harus ada keseriusan Kades atau auditan bertanggungjawab menindaklanjuti temuan ini karena ini adalah uang negara, termasuk juga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena ada penyertaan modal yang juga bersumber dari uang negara. Jika belum ditindaklanjuti atau dikembalikan ke kas daerah maka sudah bisa menjadi ranah aparat penegak hukum. Warga berhak mengajukan laporan ke penegak hukum atau LHP ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.





