Tak Punya BPJS Bisa Berobat Gratis di RSUD Syarat Punya KTP Pesawaran

  • Bagikan
Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran Media Apriliana/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Baru-baru ini beredar informasi tentang mahalnya biaya atau tarif yang dikenakan pada sejumlah Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Kabupaten Pesawaran.

Menyikapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Media Apriliana menjelaskan jika hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku baik di daerah maupun pusat.

“Sebenarnya dalam penetapan tarif layanan pada Yankes, kita telah diatur dalam Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi, dimana dalam aturan tersebut merupakan salah satu dasar pengajuan klaim pembayaran pelayanan kesehatan Pesawaran ke pihak BPJS dan sebagai acuan pembayaran peserta umum yang melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Pesawaran,” kata dia, Minggu 1 Juni 2025.

Menurutnya, penyusunan besaran tarif pada BLUD RSUD Pesawaran juga telah mengacu pada aturan Pemerintah pusat.

“Selain Perda, penentuan tarif layanan pada Yankes di Kabupaten Pesawaran sesuai dengan Permenkes Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang standar pola tarif nasional rumah sakit dan Permenkes Nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona juga memiliki program berobat gratis bagi masyarakat Pesawaran dengan catatan tidak memiliki BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan Perbup Nomor 44 tahun 2022, guna mengantisipasi untuk masyarakat yang tidak mempunyai BPJS dan kepesertaan non aktif, Pemerintah Kabupaten Pesawaran memerintahkan kepada Puskesmas se-Kabupaten Pesawaran dan RSUD Pesawaran untuk melakukan pengobatan secara gratis dengan persyaratan menggunakan KTP dan KK yang berdomisili di Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tolak Proyek SPAM, Puluhan Warga 2 Desa Datangi DPRD Pesawaran
  • Bagikan