Polda Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan di UIN Sumut

  • Bagikan

MEDAN, WII – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu 2018 di Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin Siregar melalui Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada Waktuindonesia.id, Kamis (3/9) pukul 15.00 WIB mengatakan, pembangunan tersebut bernilai Rp 44.973.352.460,93 diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

“Berawal pada pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut, Medan atas nama Prof Saidurahman memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50.000.000.000,00,” ujarnya.

Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP disinyalir tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut.

Polda Sumut telah menetapkan tiga menjadi tersangka, yaitu Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut.

“Kemudian Joni Siswoyo sebagai Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa, Agama Islam dan yang terakhir Prof Saidurrahman selaku rektor UIN Sumut,” ujar mantan Kapolsek Gambir ini.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Lampung Barat Mendukung Penuh Keberadaan SMSI
  • Bagikan