Ini Jawaban Pemkab Pesibar Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar APBD-P 2020

  • Bagikan

KRUI, WII-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar), menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan APBD-P Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD setempat, Selasa (8/9).

Bupati, Agus Istiqlal, pada kesempatan tersebut menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi NasDem;

1. Terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), fraksi NasDem memandang perlu pengoptimalisasian potensi unggulan daerah yang dapat menyumbangkan angka dalam PAD dari sektor perdagangan, pertanian, perikanan, pariwisata maupun sektor-sektor unggulan lainnya yang memungkinkan untuk dikembangkan menjadi sumber PAD yang merupakan inovasi dari sumber-sumber pendapatan sebelumnya. “Pada prinsipnya kami sependapat dengan saran saudara dengan tetap memperhatikan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah serta batas kewenangan kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.

2. Orientasi belanja untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan lainnya, harus menjadi prioritas utama sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Pesibar. “Setiap tahun Pemkab Pesibar telah mengalokasikan anggaran bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” jelasnya.

3. Fraksi NasDem meminta kepada semua pihak terkait, untuk lebih mengembangkan dan mengelola aset daerah yang dimiliki Pesibar agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara lebih maksimal. “Hal ini akan menjadi perhatian kita bersama dengan tetap memperhatikan aspek pengendalian aset daerah baik secara adminstrasi maupun penguasaan fisik aset,” tutur Bupati.

4. Dimasa pandemi Covid-19, fraksi NasDem berharap Pemkab Pesibar mampu memaksimalkan peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, penguatan dan pemulihan ekonomi serta sistem pembelajaran jarak jauh yang diterapkan oleh pemerintah. “Sesuai dengan petunjuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan pemerintah daerah, telah dianggarkan dan dilaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkab Pesawaran Ajukan 243 Ribu Orang Untuk Divaksinasi Corona

Selanjutnya, Bupati Agus juga menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi PDIP
1. Fraksi PDIP meminta agar Pemkab Pesibar mengoptimalkan langkah konkrit terkait penyusunan rancangan APBD-P Tahun 2020 yang berbasis kinerja dengan melakukan penguatan pelaksanaan dengan memperhatikan keterkaitan antara Peraturan Daerah (Perda) dengan keluaran dan hasil yang diharapkan. Termasuk dalam pencapaian kinerja pemerintah dan keluaran tersebut yang tetap melakukan pendekatan filosofis, sosiologis, serta mengacu kepada indikator kinerja.

“Hal ini telah sejalan antar dokumen yang ada, yaitu rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemkab, dan indikator kinerja pemkab. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi demokrat point dua,” paparnya.

2. Fraksi PDIP meminta agar dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance) sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka pemkab hendaknya mampu membuktikan kinerja secara nyata dan transparan.

“Secara dokumen pembuktian kinerja Pemkab Pesibar dilakukan dengan mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kinerja pemkab dan secara fisik pelaksanaan pembangunan telah dilakukan secara signifikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi PKB point dua dan pandangan umum fraksi Demokrat point satu,” sambungnya.

3. Fraksi PDIP meminta kepada Pemkab Pesibar dalam mengusulkan setiap anggaran daerah hendaknya senantiasa harus dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Perda, sehingga terhindar dari duplikasi atau tumpang tindihnya suatu kegiatan yang didanai dari berbagai sumber. “Pengalokasian dan pelaksanaan kegiatan mengacu kepada output dan outcome dengan pembedaan pada locus dan kelompok sasaran masing-masing OPD. Jawaban ini sekaligus menjawa pandangan umum fraksi PKB point pertama dan point empat, dan pandangan umum fraksi Demokrat point tiga,” terusnya.

Masih kata Agus, yang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi PKB
1. Dalam menyukseskan pesta demokrasi pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti, fraksi PKB yang mengimbau agar ASN dan aparatur 116 pekon dan 2 kelurahan agar bersifat netral sehingga menciptakan suasana kondusif dan harmonis. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Serta dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, dalam pelaksanaan netralitas dimaksud diawasi langsung oleh Bawaslu.
2. Fraksi PKB memandang sangat perlu menindak lanjuti Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah tentang keadaan darurat yaitu pengadaan dana Covid-19. “Penanganan Covid-19 telah dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan turunannya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Geger! Penemuan Mayat Terikat Rantai Besi, Kepala Diikat Karung Berisi Pasir Tersangkut di Bebatuan Sungai Lau Biang

Selanjutnya jawaban atas pandangan umum fraksi Amanat Indonesia Raya
1. Fraksi Amanat Indonesia Raya mendorong pemkab menggerakan kembali roda perekonomian baik melalui program sektor usaha mikro, pertanian, industri, dan lainnya, menyelesaikan program prasarana yang memiliki daya dukung terhadap perekonomian daerah. Meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas dibidang kesehatan dan pendidikan serta bantuan langsung akibat dampak Covid-19 yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga dapat dirasakan masyarakat secara merata.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan Tahun Anggaran 2020, alokasi dana insentif daerah tambahan untuk Pesibar telah diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi dan pasar tradisional penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Golkar-Perindo point empat,” terang Agus.

  • Bagikan