Direksi PDAM TB Berpolemik, Sejumlah Pihak Sebut Tabrak Aturan hingga Pemilik Saham tak Dilibatkan

  • Bagikan

BEKASI, WII – Direksi PDAM Tirta Bhagasasi (TB) terus disoroti.

Setelah Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar)
anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, kini giliran Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, angkat bicara terkait direksi perusahaan plat merah itu.

Sependapat dengan Nicodemus, Gunawan, juga menegaskan pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM TB terundikasi bermasalah.

Pasalnya, PDAM TB masih mengikat surat perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Kan jelas itu PKS-nya. Saya saja hafal nomor suratnya (690/244.A/PDAM)-(90/191/PDAM) tanggal 14 Februari 1998, tentang Pengembangan dan Pengelolaan Penyediaan Air Bersih di Kotamadya Dati II Bekasi oleh PDAM Kabupaten Bekasi.”

“Juga terkait pemegang saham dibagi dua, yakni Pemkab Bekasi 55 persen, dan Pemkot Bekasi 45 persen,” kata Gunawan, Rabu (9/9/2020).

Sangat tepat, lanjut Gunawan, ketika Komisi I DPRD Kota Bekasi akan melakukan somasi bahkan praperadilan terkait pengangkatan Dirut PDAM TB. Karena pengangkatan tersebut harus melalui persetujuan dua kepala daerah (Bupati dan Walikota Bekasi).

“Lebih substansi lagi, pengangkatan Dirut URS untuk periode ketiga itu menurut saya menabrak aturan. Ayo kita kupas peraturan mana yang dipakai untuk pengangkatan kembali URS sebagai Dirut periode ketiganya. Mau pakai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Atau Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Agus Sampaikan Nota Rancangan KUA-PPAS 2022 Virtual
  • Bagikan