Pendaftarannya Ditolak KPUD, Soekirman-Ryan Resmi Lapor ke Bawaslu Sergai

  • Bagikan

SUMUT, WII – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Soekirman-Tengku Ryan Novandi resmi melaporkan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sergai, di Sei Rampah, Rabu (9/9/2020).

Soekirman, merupakan bupati incumbent, datang ke Kantor Bawaslu Sergai didampingi kuasa hukumnya Jonizar, dan pengurus partai politik (Parpol) pengusung, diterima langsung oleh komisioner Bawaslu dari Divisi Penyelesaian Sengketa, Abner Sinaga.

Usai menyampaikan pengaduannya, kuasa hukum Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi, Jonizar, kepada awak media mengatakan, pihaknya datang ke Bawaslu membawa permohonan terkait dengan sengketa pemilu dari apa yang telah diputuskan oleh pihak KPUD Serdangbedagai.

Menurut Jonizar, yang menjadi objek sengketa, adalah terkait berita acara pengembalian berkas pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan oleh KPUD Sergai.

“Di hari trakhir malam tanggal 6 September 2020 kemarin, klien kita sudah meminta berita acara penolakan, karena tidak mungkin lagi diperbaiki,” ujarnya.

Namun pihak KPUD Sergai tidak mengeluarkan berita acara penolakan. “Jadi yang menjadi objek sengketa kali ini adalah soal berita acara pengembalian berkas yang dianggap tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Lanjut Jonizar, beberapa poin yang dipetitum (hal yang dimohonkan penggugat untuk dikabulkan) dalam permohonan ke Bawaslu adalah agar Bawaslu Sergai meminta dan memerintahkan KPUD Sergai untuk menerima pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi.

“Selain itu, kami jiga meminta agar Bawaslu menyatakan bahwa B1KWK dan pengurus DPD PAN Sergai yang sah adalah Surat Keputusan (SK) tertanggal 3 September 2020.”

“Dan terakhir, meminta melalui Bawaslu agar memerintahkan KPUD Sergai untuk melaksanakan semua perintah-perintah yang tertuang dalam petitum permohonan sengketa pemilu ini,” terang Jonizar, menunjukkan bukti penerimaan laporan dari Bawaslu.

Sesuai regulasi, lanjut Jonizar lagi, KPUD Sergai seharusnya menerima berkas pendaftaran Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi, karena dalam tahapan pendaftaran sebagaimana petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan KPU RI, ada tahapan jadwal tahapan verifikasi berkas.

BACA JUGA:  Didampingi Rozali Usman, Cawabup Ali Rahman Kampanye ke 6 Kampung di Baradatu, Ini Katanya
  • Bagikan