Ferianta Ingatkan Sanksi ASN tak Netral di Pilkada

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Karo, Ferianta Purba, mengimbau tegas seluruh ASN anggota Polri dan TNI, juga kepala desa atau perangkat desa agar menjaga Netralitas dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang.

“Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang beragam sanksi mengancam ASN termasuk PNS jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada
Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang,” tegas Ferianta, Selasa (22/9/2020) di Kabanjahe.

Pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sudah diambang pintu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengirimkan surat kepada para pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota) mengenai pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” Tutur Ferianta.

Dia juga mengutip Undang-Undang (UU) Nomor:10 Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karo ini juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnnya.

BACA JUGA:  KPU Tetapkan Dendi-Marzuki Raih Suara Terbanyak di Pesawaran
  • Bagikan