Perbup Penegakan Disiplin Prokes di Lambar Terbit, Sanksi Denda hingga Pencabutan Izin Usaha

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Pemkab Lampung Barat (Lambar) resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Tercatat, empat sasaran dan sejumlah sanksi diatur.

Demikian ditandaskan Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat, Kamis (1/10/2020).

Dikatakan, di dalam Perbup tersebut terdapat beberapa ruang lingkup peraturan, yaitu pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi, partisifasi masyarakat dan terkait pendanaan.

Sementara sasaran, yaitu pertama untuk perorangan. Kedua pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab.

Kemudian, ketiga tempat fasilitas umum seperti perkantoran, tempat ibadah, terminal, pasar, sekolah, usaha dan industri da fasilitas umum lainnya. Terakhir masyarakat.

Dari keempat sasaran tersebut, tentu pelaksanaan disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membasuh tangan, menjaga interaksi dan meningkatkan daya tahan tubuh bagi perorangan.

Kemudian untuk pelaku usaha dan tempat pasilitas umum, yaitu diharuskan untuk memastikan karyawan/pengunjung telah melakukan proyokol kesehatan yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:  Pecat Anggota, Bahromi Ungkap Aftisar Langgar AD ART PWRI
  • Bagikan