KARO, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo tengah memeroses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Lembaga penyelenggara pemilu itu bakal merekrut 8.334 orang. Mereka bakal ditempatkan di 926 TPS yang tersebar di seluruh desa di kabupaten itu.
Demikian ditandaskan Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, kepada Waktuindonesia.id, Senin (5/10).
Menurut Gemar Tarigan, untuk syarat utamanya sebagai calon petugas KPPS minimal tamatan SMA sederajat dan tidak berafiliasi ke salah satu partai polit maupun kepada kelima pasangan colon (Paslon) yang berjibaku menuju kursi Karo 1 pada 9 Desember 202 mendatang.
Untuk lebih lengkapnya terang Gemar Tarigan, paca pendaftar dapat dilihat di papan pengumuman seluruh desa atau kelurahan. Atau bisa diakses di akun resmi KPU Karo.





