KARO, WAKTUINDONESIA – Bupati Karo Terkelin Brahmana memerintah dengan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terkait penegakan Perda Nomor 05 Tahun 2012 terhadap para pengunjung yang di kutip oleh Dinas Pariwisata Karo.
Selain itu Bupati Karo juga menegaskan soal pengutipan warga Desa Doulu Kecamatan Berastagi dengan acuan Perdes (Peraturan Desa) Nomor 05 Tahun 2020 yang telah di SK-kan bernomor 02/BUMDES TB/2020 dengan kategori 4000/orang Dewasa masuk kelokasi Desa Doulu Kecamatan Berastagi.
“Saya Tegaskan kepada Satpol PP untuk segera menindaklanjuti dan lakukan tindakan laporan warga melalui rekan rekan wartawan menyurati Dinas Pariwisata maupun Camat Berastagi terkait pengutipan tersebut, tegas Bupati kepada Kakan Satpol PP, Hendrik Tarigan pada acara Konferensi Pers di Aula Rapat Kantor Bupati, Kamis (7/10).
Sehingga berdasarkan Kedua Pos Pengutipan tersebut muncul pertanyaan dari Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Karo Rekro Tarigan bahwasanya, Pengutipan Retribusi masuk Desa Doulu 4000/orang dengan tujuan Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan dan Pelayanan Jasa Kebersihan sampah masuk Desa Doulu, apakah sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).





